Nasional

Polisi sita 295 kilogram ganja dan 65 kilogram sabu di Lampung

Pelaku mengemas ganja ke dalam koper yang diangkut menggunakan dua unit mobil yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Nicky Aulia Widadio  | 08.01.2019 - Update : 09.01.2019
Polisi sita 295 kilogram ganja dan 65 kilogram sabu di Lampung Ilustrasi: Petugas gabungan dari BNN dan Kodim 0212 TS memusnahkan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis, 30 Agustus 2018. (Dokumentasi BNN - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Polisi menyita 295 kilogram ganja dan 65 kilogram sabu di kawasan Lampung pada akhir Desember 2018 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kedua jenis narkotika ini ditemukan di dua tempat berbeda.

Mulanya, kata Dedi, polisi menemukan 295 kilogram ganja di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku mengemas ganja ke dalam koper yang diangkut menggunakan dua unit mobil yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Ganja tersebut sudah dikemas menjadi paket dan disimpan di dalam 15 koper,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Selasa.

Polisi kemudian menangkap lima orang tersangka berinisial AK, 21; MN, 22; RF, 22; NA, 29; dan BI, 46 dari penemuan ganja ini.

Sedangkan 65 kilogram paket sabu ditemukan tersimpan dalam karung plastik di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Polisi menangkap tersangka berinisial R alias K di Tangerang, Banten terkait penemuan sabu tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.