Nicky Aulia Widadio
28 Januari 2019•Update: 29 Januari 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Pemerintah menerapkan sistem QR code pada dokumen perjalanan orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan pemasangan QR code akan mempermudah pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Dia menjelaskan QR code akan dipasang pada paspor saat kedatangan orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional.
Melalui pemindaian tersebut, aktivitas dan posisi orang asing di wilayah Indonesia bisa terdeteksi di pusat data keimigrasian, termasuk ketika memesan tiket penerbangan domestik dan hotel.
“Itu memudahkan kita mendeteksi di mana orang bersangkutan, tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Ini untuk menjaga pintu gerbang Indonesia,” kata Yasonna di Jakarta, Senin.
Penerapan sistem QR code telah berjalan di lima tempat pemeriksaan imigrasi, di antaranya Jakarta, Batam, dan Medan.
“Kami juga sudah beritahu ke airlines dan hotel-hotel mengenai QR code ini sehingga kita tahu orang ini sedang pesan tiket, nginap di mana,” kata dia.
Pada 2018 lalu, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak 4672 orang asing yang melanggar aturan imigrasi.
Pemerintah telah mendeportasi, menangkal, dan mengenakan biaya beban terhadap ribuan warga negara asing yang melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, sebanyak 299 orang merupakan warga negara Tiongkok, 270 orang warga negara Afghanistan, 261 orang warga negara Vietnam, 253 orang warga negara Nigeria, dan 147 orang warga negara Malaysia.