Ekip
08 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
JAKARTA
Pemerintah kembali membongkar tiga kasus penyeludupan narkotika di Aceh dan Sumatera Utara sepanjang Januari 2018 lalu.
Dari ketiga kasus itu pemerintah yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan lebih dari 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi.
Setidaknya 12 pelaku penyeludupan dibekuk, termasuk satu orang pelaku lainnya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso sebagaimana dikutip oleh kantor berita Antara, dengan mengungkap ketiga kasus itu, pemerintah sudah menyelamatkan lebih dari 570 ribu masyarakat dari narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.