Erric Permana
31 Oktober 2018•Update: 01 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah bakal memberikan sanski kepada maskapai penerbangan Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang di Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi akan diberikan kepada Lion Air setelah hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) rampung.
"Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas," kata Menteri Budi di Jakarta, Selasa.
Menteri Budi menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan, baik dari Peraturan Menteri ataupun undang-undang.
Menhub juga menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.
“KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini,” tambah dia.
Sebelumnya, pemerintah saat ini sedang fokus melakukan pencarian terhadap korban, black box pesawat, serta puing pesawat untuk proses investigasi.
Kementerian Perhubungan pun telah menginstruksikan dua maskapai yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max.
Audit pun tengah dilakukan terhadap PT Batam Aero Technic yang merupakan anak perusahaan Lion Air untuk perawatan dan perbaikan.
Pesawat terbang Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak pada Senin pukul 06.33 WIB dan jatuh di sekitar Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Pesawat membawa 189 orang penumpang yang terdiri dari 181 penumpang dan delapan kru, menurut rilis resmi dari Lion Air.