Nasional

Korban bom: Silaturahmi hanya seremoni

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menggelar pertemuan antara mantan narapidana dengan korban yang diharapkan menjadi jalan awal rekonsiliasi

Pizaro Gozali İdrus  | 28.02.2018 - Update : 01.03.2018
Korban bom: Silaturahmi hanya seremoni Ilustrasi: Polisi menutup mayat korban sipil ledakan bom teroris di kantor polisi lalu lintas di Sarinah, Jakarta pada 14 Januari 2016. Polri mengkonfirmasi bahwa tujuh orang tewas dari beberapa ledakan dan satu bom bunuh diri yang mengguncang kawasan pusat perbelanjaan ini. Presiden Joko Widodo menyebut aksi ini sebagai aksi kelompok teror. ( Dasril Roszandi - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA 

Pertemuan para korban bom aksi terorisme dengan mantan narapidana terorisme yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu digelar selama tiga hari secara tertutup, dengan acara puncak pada Rabu, yang terbuka untuk umum.

Dalam acara itu, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) Sucipto Hari Wibowo mengaku memilih tidak hadir.

“YPI memandang rekonsiliasi itu butuh proses. Rekonsiliasi itu personal, dari hati ke hati, bukan massal,” kata Sucipto saat dihubungi oleh Anadolu Agency melalui sambungan telepon pada Selasa.

YPI sendiri sebagai wadah korban terorisme sudah pernah melakukan rekonsiliasi antara 20 korban dengan 5 mantan narapidana.

Alpanya Sucipto dalam acara kali ini juga menyiratkan satu hal. Bahwa ada hal-hal yang masih mengganjal di dada para korban, salah satunya adalah kekecewaan kepada pemerintah.

Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berjanji untuk memberikan hak dan kompensasi kepada para korban.

Namun, sebut Sucipto, janji itu tak pernah terlaksana.

Hak-hak berupa bantuan penanganan medis dan psikis selama puluhan tahun belum diterima.

“Negara belum hadir,” keluh Sucipto.

Kekecewaan ini bertambah-tambah saat merasakan perlakuan pemerintah kepada para korban masih berbeda bila dibandingkan dengan para mantan narapidana terorisme.

Mantan narapidana mendapatkan rehabilitasi, beasiswa, pelatihan kerja, dan bantuan modal selepas penjara.

“Hak-hak itu juga seharusnya didapatkan korban, baru kita merasakan rekonsiliasi,” ujar Sucipto, sembari menambahkan dengan datar, “Tapi kita menyambut baik acara [BNPT] ini.” 

Salah seorang korban yang bersedia hadir dalam pertemuan itu, Iwan Setiawan, mengakui adanya permintaan maaf antara kedua belah pihak.

Sayang, korban bom Kedubes Australia tahun 2004 ini enggan menyampaikan keterangan lebih jauh.

BNPT ambil alih

Ali Fauzi, mantan narapidana Bom Bali I yang terlibat dalam pertemuan itu memberi jawaban lebih panjang.

Dia mengakui dalam salah satu sesi dalam pertemuan tertutup itu, sekitar 130 mantan narapidana yang hadir menyampaikan permintaan maaf kepada 40 korban yang bersedia datang.

“Di hari pertama, kami fokus saling mengenal, lalu ada permohonan maaf dari wakil mantan teroris,” ujar Ali kepada Anadolu Agency.

Para mantan narapidana, ungkap Ali, berasal dari alumni Afghanistan, Mindanao serta mantan pengikut Daesh dan Negara Islam Indonesia (NII). 

Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian ini mengatakan kedua belah pihak juga mendapatkan training motivasi guna memulihkan mental.

“Ini lho, mereka yang dulu melakukan aksi, sekarang mau sadar, insaf, rekonsiliasi dan menjadi duta perdamaian,” kata pria kelahiran tahun 1971 ini.

Menjembatani hak-hak dan penanganan kedua kelompok yang tadinya berseberangan ini kini jatuh ke pundak BNPT.

Termasuk memenuhi apa-apa saja yang tadinya dijanjikan oleh LPSK kepada para korban.

Saat ini, DPR masih menggarap Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menetapkan penanganan korban terorisme akan menjadi wewenang BNPT.

“Sebelumnya korban mengeluh kurang dapat perhatian. Oleh karena itu, kita masukkan korban tindakan terorisme merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujar Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, Rabu.

Sebelumnya, Syafi’i mengaku BNPT tak percaya diri mengurusi sektor ini karena belum memiliki regulasi.

"Korban butuh bantuan medis, rehabilitasi psikologi, psiko-sosial, kompensasi, dan dukungan bagi keluarga yang meninggal," jelas Ketua BNPT Suhardi Alius di tempat yang sama.

Sebagai informasi, Revisi UU Terorisme kini tinggal menyisakan definisi mengenai terorisme dan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.