Erric Permana
01 November 2018•Update: 01 November 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Perhubungan menyatakan 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX8 yang dimiliki dua maskapai penerbangan nasional dinyatakan laik terbang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap pesawat jenis tersebut, menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang menggunakan Boeing 737 MAX8 pada 29 Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan yang diumumkan pada Rabu menunjukkan semua pesawat laik terbang.
“Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan komponen yang terpasang, kata Pramintohadi, tidak ada yang melewati batas umur pakai dan tidak ditemukan adanya gangguan teknis pada pesawat.
"Tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir serta semua waktu penundaan dan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL),” jelas dia.
Kepala Bagian Humas Ditjen Perhubungan Udara Sindu, melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency, juga menyatakan pesawat jenis Boeing 737 MAX8 bisa beroperasi hingga saat ini.
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia mengoperasikan satu unit Boeing 737 MAX8, sementara maskapai Lion Air mengoperasikan sepuluh unit.
Pada 29 Oktober lalu, pesawat Lion Air penerbangan JT610 dengan pesawat jenis Boeing 737 MAX8 tujuan Jakarta-Pangkalpinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lalu melarang pesawat Boeing jenis baru itu untuk beroperasi, sembari dilakukan pemeriksaan.
Pesawat Lion Air yang jatuh membawa 189 orang penumpang yang terdiri dari 181 penumpang dan delapan kru.