Megiza Asmail
JAKARTA
Puluhan pria asal Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan dipastikan menjadi korban penipuan agen penyalur ABK (Anak Buah Kapal) sekaligus diduga sebagai korban perdagangan orang. Agen bernama PT GSJ tersebut mengirimkan 20 orang ABK untuk bekerja di sebuah Kapal Rusia bernomor lambung STS-50.
Penipuan terungkap setelah Satuan Tugas 115 yang menaungi tim gabungan antara TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyidik Polri dan Kejaksaan memeriksa Kapal STS-50 di Pulau Weh, Sabang, Sumatra Utara pada 11-12 April lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kapal STS-50 sudah masuk dalam daftar buronan Interpol. Pasalnya, kapal tersebut tercatat dua kali melarikan diri pada saat ditahan dan diperiksa oleh pemerintah Tiongkok dan Mozambik.
“Para ABK diberangkatkan oleh agen penyalur melalui tiga kelompok. Kelompok pertama dikirim pada 25 Mei 2017 sebanyak empat orang ke Vietnam, disusul kelompok kedua pada 5 Agustus 2017 dengan jumlah 10 orang dan juga ke Vietnam, sedangkan yang ketiga mereka memberangkatkan enam orang ke Tiongkok pada 12 Desember 2017,” tutur Menteri Susi di kantornya, Jakarta, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan ABK tersebut, tim Satgas mendapatkan bahwa para ABK dijanjikan gaji sebesar USD350 hingga USD380 per bulan. Namun demikian, kata Menteri Susi, gaji para ABK selama dua bulan pertama malah ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak.
“Mereka juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang harus dibayarkan selama lima bulan. Jika para ABK ini tidak bekerja di ats kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga USD20-USD30,” kata dia.
Lebih lanjut, Satgas 115 kemudian mengetahui Kapal STS-50 sempat ditahan dan diperiksan oleh Pemerintah Tiongkok, tepatnya di Dalian Port, pada 22 Oktober lalu. Namun dia melarikan diri di hari yang sama.
Para ABK tersebut, kata Menteri Susi mengaku telah diambil dokumen, paspor beserta buku pelaut mereka oleh petugas pemeriksa di Tiongkok. Kemudian, kapal sempat kembali bersandar di Tiongkok, dua bulan kemudian tepatnya pada 12 Desember.
“Saat itu mereka mengambil enam orang ABK Indonesia (kelompok ketiga), bersama dokumen kapal dan dokumen perjalanan para awak kapal,” jelas Menteri Susi.
Setelah mendapatkan dokumen baru yang diduga palsu, kapal buronan Interpol itu kemudian melanjutkan operasinya di Mozambik dan kembali ditahan oleh pemerintah setempat pada saat bersandar di Maputo Port.
Puluhan ABK Indonesia yang berada di dalam kapal itu mengaku telah melakukan mogok kerja ketika kapal ditangkap pertama kali di Tiongkok. Mereka, kata Menteri Susi, juga telah mencoba menghubungi agen penyalur yakni PT GSJ.
Namun permintaan mereka ditolak dan malah diancam harus membayar denda pembatalan kontrak sebesar Rp 6 juta dan uang sejumlah USD 25 per hari jika status mereka berubah menjadi penumpang kapal.
“Saat ini kapal sudah kami pegang. Kami akan terus berkoordinasi dengan mitra internasional kami yaitu Interpol, Australia, Selandia Baru, Togo, Tiongkok dan Mozambik untuk menelusuri mastermind dan beneficial owner dari Kapal STS-50,” urai Menteri Susi.
news_share_descriptionsubscription_contact

