Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap tujuh orang pelaku tindak pidana perdagangan orang ke Arab Saudi, Malaysia, dan Tiongkok yang memakan korban sebanyak 196 pekerja migran Indonesia dari berbagai daerah.
Dari tujuh tersangka, empat ditangkap karena mengirim pekerja migran ke Arab Saudi, satu karena mengirim buruh migran ke Malaysia, sementara dua lainnya karena membantu memasukkan orang secara ilegal ke Tiongkok.
Sindikat yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi terdiri dari Maslachah yang bertugas penampung, pengirim, dan pengurus visa; Fatmawati sebagai perekrut di lapangan dan pemberi sponsor; Ujang yang menjadi calo pengurusan paspor; dan Rofik yang bertugas mengantarkan korban dari Indonesia ke Malaysia sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pada 3 Mei 2017, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia memulangkan 39 orang pekerja migran Indonesia yang ditemukan terkatung-katung selama dua hari di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.
Saat diperiksa, mereka mengaku hendak berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun, semuanya memegang visa ziarah, alih-alih visa kerja.
Semua korban kemudian dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia sebelum berhasil mencapai Arab Saudi. Oleh Maslachah dkk, mereka diiming-imingi bekerja di Arab Saudi dengan gaji USD250-300 per bulan.
Sindikat ini kerap mengganti rute untuk memberangkatkan orang ke Arab Saudi supaya mempersulit pelacakan oleh polisi.
Mereka menerbangkan para korban dari Bandara Juanda di Jawa Timur ke Pontianak, lalu ke Entikong, kemudian ke Serawak, baru kemudian pergi ke Kuala Lumpur.
"Tidak lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena pengamanannya sangat ketat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Kamis.
- Ke Malaysia dan Tiongkok
Sementara itu, tersangka yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Malaysia hanya ada satu orang yakni Windi Hiqma Ardiani selaku direktur perusahaan elektronik PT Sofia Sukses Sejati.
Pada 25 Mei 2017, KBRI di Malaysia memulangkan 152 pekerja migran Indonesia.
Para korban ditawarkan pekerjaan di PT Sofia Sukses Sejati yang berada di Malaysia namun ternyata perusahaan tersebut sudah gulung tikar.
"Sesampainya di Malaysia mereka malah diperkerjakan di perusahaan burung walet dengan penampungan yang tidak sehat dan gaji tidak sesuai," jelas Ari.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI, 152 orang tersebut sempat ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia selama sebulan karena dianggap pekerja ilegal.
Dua tersangka terakhir, Sulikah sebagai pengurus visa dan Achmad Yulyadi yang bertugas membuat paspor, ditangkap karena mengirim pekerja ilegal ke Tiongkok.
Pada 3 November, KBRI di Tiongkok memulangkan lima orang pekerja migran Indonesia yang mencari nafkah sebagai pembantu rumah tangga di sana.
"Mereka bekerja dengan berbekal visa wisata, bukan visa kerja," kata Ari.
Dari tangan ketujuh tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah ijazah sekolah, kartu keluarga, paspor, telepon genggam, visa, akta kelahiran, dan sebagainya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 15 miliar.
news_share_descriptionsubscription_contact

