Nasional

Jusuf Kalla ingin beri keterangan uji materi pembatasan masa jabatan

Kalla layak menjadi pihak terkait lantaran dia merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, kata pengacara

Erric Permana  | 20.07.2018 - Update : 21.07.2018
Jusuf Kalla ingin beri keterangan uji materi pembatasan masa jabatan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla. ( Erric Permana - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla pada Jumat mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam uji materi pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.

Sebelumnya pada pekan lalu, Partai Perindo mengajukan uji materi mengenai syarat calon wakil presiden yang melarang presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat selama dua periode untuk maju kembali dalam Pemilu.

Pengajuan diri Kalla ini diserahkan secara resmi oleh kuasa hukum Kalla, Irmanputra Sidin, ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Jumat sore.

Irman mengatakan Kalla layak menjadi pihak terkait lantaran dia merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi bisa memberikan penjelasan mengenai perdebatan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Jadi kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini,” ujar Irman.

Irman berharap dengan keterangan Jusuf Kalla ini maka perdebatan mengenai Pasal 7 UUD 1945 bisa memberikan dorongan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil kepastian hukum.

“Pak JK tidak bisa menutup mata dan telinga karena partai politik menyebut beliau. Banyak yang ingin beliau maju cawapres berpasangan kembali dengan Bapak Jokowi. Sebagai seorang negarawan kami tidak bisa menutup mata untuk menjelaskan secara konstitusional yang mungkin bisa membantu MK,” tambah dia.

Irman juga berharap Mahkamah Konstitusi memprioritaskan uji materi No 60/PUU_XVI/2018 yang diajukan Perindo itu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.