Ekip
03 Februari 2018•Update: 04 Februari 2018
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (37) sebagai tersangka korupsi proyek di Jambi sejak Jumat.
Menurut pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Zumi Zola yang merupakan gubernur termuda itu menerima hadiah atau janji terkait proyek di Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu menjadi gubernur Jambi 2016-2021 senilai Rp 6 miliar.
Seperti yang dikutip Kompas, pihak KPK sudah menyita sejumlah dokumen dan uang setelah mengeledah di tiga tempat di Jambi termasuk rumah dinas gubernur, villa milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi.
“Kami juga masih memeriksa 13 orang saksi,” kata Basaria lagi.
Selain Zumi Zola, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan pun ditetapkan pula sebagai tersangka.
Keduanya diduga bersekongkol mengumpulkan dana suap untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Zumi Zola dan Arfan dianggap melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyerahkan perkara yang menjerat Zumi Zola agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami serahkan pada proses hukum," kata Zulkifli Sabtu.
Dia menolak berkomentar apakah kasus yang menjerat kadernya itu bisa mencoreng nama partai politiknya.