Nasional

Caleg tak kampanyekan pasangan Jokowi-Maruf akan diberi sanksi

Hasto Kristianto mengancam akan memecat caleg PDI Perjuangan jika tidak mengkampanyekan Jokowi-Maruf

Erric Permana  | 16.11.2018 - Update : 16.11.2018
Caleg tak kampanyekan pasangan Jokowi-Maruf akan diberi sanksi Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kanan) terlihat setelah test kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) di Jakarta, Indonesia pada 12 Agust 2018,

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA 

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Hasto Kristianto, mengancam akan memberikan sanksi kepada calon anggota legislatif yang tidak mengkampanyekan program calon petahana.

“Semua agar bergerak mengamankan teritorial masing-masing. Seluruh caleg baik dari PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, PSI, kalau tidak mensosialiskan Pak Jokowi-Kiai Maruf, akan diberikan sanksi,” tegas Hasto saat menghadiri konsolidasi Tim Kampanye Daerah tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada Jumat.

Hasto menyampaikan bahwa sanksi itu merupakan rekomendasi Rakernas Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja.

Adapun bentuk sanksi yang diberikan terhadap caleg bandel tersebut, kata Hasto, diserahkan kepada masing-masing partai politik pendukung calon petahana.

“Kalau PDI Perjuangan, pemecatan kita berikan,” tegas Sekjen PDI Perjuangan ini.

Hasto kembali mengingatkan kepada Tim Kampanye Daerah Jawa Timur bahwa target suara nasional Jokowi-Maruf adalah 70 persen. Dia meminta agar seluruh tim kampanye, mesin parpol dan relawan bersatu padu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01.

“Kita tidak hanya sekadar sedang memenangkan Pak Jokowi-Kiai Maruf, tetapi sedang memenangkan nasib kita, memenangkan masa depan bangsa dan negara kita di tangan pemimpin yang lahir dari rakyat,” tegas Hasto.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.