İqbal Musyaffa
18 Desember 2018•Update: 18 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah melarang aplikator taksi online untuk merekrut ataupun menambah jumlah kendaraan melebihi kuota yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang ditandatangani Menteri Perhubungan pada Selasa, untuk menggantikan Permenhub nomor 108 tahun 2017.
“Kita berikan toleransi untuk taksi online yang saat ini sudah beroperasi dan melebihi kuota untuk tetap beroperasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penambahan kendaraan yang tidak diperbolehkan menurut Budi, adalah untuk penambahan baru. Aplikator masih diperbolehkan menambah kendaraan taksi online untuk menggantikan kendaraan lama yang sudah di-suspend dan pengemudinya tidak boleh memiliki akun baru lagi.
“Penambahan juga boleh untuk menggantikan kendaraan yang sudah terdaftar tapi tidak beroperasi,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan sudah menandatangani aturan baru pengganti Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang berisi 46 pasal.
Saat ini peraturan baru tersebut sedang dalam proses penomoran dan akan mulai berlaku 6 bulan mendatang atau pada Mei tahun depan.