Shenny Fierdha
JAKARTA
Meski terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding, namun kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis hakim yang menjatuhi Aman dengan hukuman mati.
Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis Aman pada Jumat siang
Mendengar vonis tersebut, Aman tidak berkomentar banyak dan langsung tegas menolak banding.
"Saya tidak ada banding," tukas Aman pendek saat persidangan masih berlangsung, Jumat.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan kepada majelis hakim bahwa tim kuasa hukum masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu paling lambat sampai tujuh hari setelah vonis untuk memutuskan upaya hukum apa yang akan diambil terkait vonis tersebut.
Ketika vonis mati dibacakan, Aman terlihat langsung sujud syukur di ruang pengadilan sehingga sejumlah aparat kepolisian langsung membentuk barisan di belakang Aman, menghalangi awak media untuk mengabadikan momen itu.
Saat ditemui setelah sidang berakhir, Asludin tidak bisa menjelaskan banyak soal sujud syukur itu.
"Dia tidak menyatakan alasannya [melakukan sujud syukur] tapi dia sempat menyampaikan sebelum sidang bahwa kalau dia divonis mati, dia akan sujud syukur," ungkap Asludin.
Sementara itu, terkait dengan sikap Aman yang tidak mau mengajukan banding, Asludin menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk "berlepas diri" Aman.
"Berlepas diri ini maksudnya dia menerima dan tidak menolak vonis terhadap dirinya, serta tidak mengajukan upaya banding," terang Asludin.
Menurut dia, sikap berlepas diri ini dilakukan Aman karena Aman sendiri tidak mengakui adanya sistem peradilan dan negara.
"Tapi kami, tim kuasa hukum, akan pikir-pikir. Akan kami konsultasikan dengan terdakwa sendiri, apakah betul mau ajukan banding atau tetap berlepas diri. Secepatnya saya akan bertemu dia," tutup Asludin.
Pada Jumat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air sehingga menjatuhinya dengan hukuman mati.
Sebelumnya, pada Mei, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
JPU juga menilai Aman melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).
news_share_descriptionsubscription_contact


