Nasional

Aman Abdurrahman minta segera dieksekusi

Permintaan Aman tersebut menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat

Shenny Fierdha Chumaira  | 22.06.2018 - Update : 23.06.2018
Aman Abdurrahman minta segera dieksekusi Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dikawal petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia pada Jumat 23 Juni 2018. Hakim yang diketuai Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa pengeboman dibeberapa lokasi di Indonesia salah satunya bom di Thamrin pada 2016 lalu. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Aktor intelektual berbagai serangan teroris di Indonesia, Aman Abdurrahman, mengaku ingin dieksekusi sesegera mungkin menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Aman, Aman langsung bangkit dari kursinya dan sujud syukur di tengah ruang sidang.

Aman juga tidak mau mengajukan banding atas vonis tersebut, meski tim kuasa hukumnya mengatakan kepada majelis hakim bahwa mereka masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Vonis mati itu sendiri diberikan majelis hakim sebab mereka menilai bahwa Aman terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme di tanah air.

Selain itu, Asludin juga mengungkapkan bahwa Aman berpesan agar dirinya segera dipindahkan dari tempatnya sekarang ditahan yakni Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Namun dia tidak mengetahui pasti kenapa kliennya minta dipindahkan dari sana.

"Tidak tahu. Tapi yang jelas itu pesannya kepada saya," kata Asludin.

Sebelumnya, pada Mei, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

JPU juga menilai Aman melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.