Shenny Fierdha Chumaira
26 Februari 2018•Update: 26 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali dengan agenda pembacaan memori terkait kasus penodaan agama atas terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin.
Hakim Mulyadi memimpin jalannya sidang sebagai ketua hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota yakni Salman Alfaris dan Tugianto.
"Memori dianggap dibacakan," kata Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.
Meski Ahok tidak menghadiri persidangan dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha, namun menurut Hakim Mulyadi, itu bukan masalah sebab sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam poin 3a SEMA tersebut, lanjut Hakim Mulyadi, disebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatangan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.
"Saya harap Senin pekan depan berkasnya sudah bisa diserahkan ke Mahkamah Agung," ucap Hakim Mulyadi sambil menutup sidang.
Ahok divonis dua tahun penjara pada Mei 2017 lalu dalam kasus penodaan agama.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung pada 2 Februari dan menggunakan Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) huruf c sebagai dasar mengajukan peninjauan kembali.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tim kuasa hukum Ahok berharap agar peninjauan kembali dapat diterima sehingga Ahok bebas dari penjara dan dapat memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, di muka Pengadilan Negeri Jakarta Utara, massa pro dan kontra Ahok yang memadati jalan masih mulai membubarkan diri.