Nasional

Ahok resmi bebas, dijemput putra sulung

Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama

24.01.2019 - Update : 25.01.2019
Ahok resmi bebas, dijemput putra sulung Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, tiba di ruang sidang untuk vonis dalam persidangan penistaan agama di Jakarta pada 9 Mei 2017. (Isra Triansyah / Sindonews.com / Pool - Anadolu Agency)

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi bebas dari tahanan di Mako Brimob pada Kamis pagi.

“Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB,” kata salah satu staf pribadi Ahok, Ima Mahdiah melalui keterangan tertulis.

Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dan perwakilan dari Tim BTP.

Setelah bebas, Ahok langsung menuju ke kediamannya.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama pada 2017 lalu. 

Kasus Ahok bermula dari pernyataannya kepada warga Kepulauan Seribu mengutip Surat Al Maidah ayat 51. 

Ahok ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur dan tengah bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta bersama politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Ucapan Ahok menjadi sorotan publik setelah seorang warga net, Buni Yani, mengunggah video tersebut melalui akun Facebook-nya.

Buntutnya, Badan Reserse Kriminal Polri menerima belasan laporan terhadap Ahok atas tuduhan penodaan agama.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.

Sejumlah aksi besar-besaran digelar dengan tuntutan untuk memenjarakan Ahok.

Puncaknya ialah pada 2 Desember 2016, atau yang dikenal dengan ‘Aksi 212’.

Proses persidangan Ahok juga terus diwarnai dengan kumpulan massa yang mendukung maupun yang menentang dia.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.