Shenny Fierdha Chumaira
26 Februari 2018•Update: 27 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan atas dasar kekhilafan hakim.
"Kekhilafan hakim itu banyak sekali. Saksi ahli dari pihak kuasa hukum Ahok juga tak pernah dipertimbangkan okeh majelis hakim," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok Josefina Agatha dalam sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.
Putusan majelis hakim yang memerintahkan Ahok langsung ditahan pada Mei 2017 lalu juga dipandang tim kuasa hukum sebagai bentuk kekhilafan hakim.
Tim kuasa hukum juga menyebutkan hal lain yang menjadi dasar peninjauan kembali ialah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 sehingga berkesan Ahok menistakan agama. Akibatnya Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan.
"Kasus Buni Yani kami jadikan salah satu dasar peninjauan kembali," tukas Josefina.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang ikut menangani sidang peninjauan kembali Ahok menganggap bahwa tidak ada kekhilafan hakim dalam kasus Ahok.
"Sudah benar itu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tandas Sapto Subroto yang merupakan salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, anggota Jaksa Penuntut Umum lain Ardito Muwardi mengatakan bahwa kasus Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar pengajuan peninjauan kembali.
"Karena tidak ada sangkut-pautnya. Buni Yani dijerat dengan UU ITE sementara Ahok kasus penistaan agama," ucap Ardito.
Sejak Mei 2017, Ahok menjalani masa tahanan di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat, karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama terkait pidatonya ketika sedang berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016.