Erric Permana
01 Agustus 2018•Update: 01 Agustus 2018
Erric Permana
JAKARTA
Sebanyak 116 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah.
Penggerebekan itu terjadi pada Jumat pekan lalu, demikian informasi yang disampaikan pihak Kementerian Luar Negeri RI, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) , 116 orang WNI yang terjaring ini sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan visa ziarah.
Sebagian besar para WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Mekkah, sebagian lagi berasal dari luar Mekkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Menurut Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), para WNI yang digerebek di sebuah penampungan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji..
Safaat menambahkan mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala. Mereka menyewa beberapa rumah dalam satu gedung melalui calo yang berkebangsaan Bangladesh. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 orang.
Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi pada Mei lalu.
WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji.
Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil.
"Jemaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah," kata "jemaah" yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesampainya di Mekkah, sambung jemaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke salah seorang pemandu.
"Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," tutur Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil.
Tolabul juga menyayangkan karena mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan.
Dia menambahkan bahwa sebagian WNI yang diamankan tersebut ada yang resmi, namun diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.
Lain lagi cerita dari salah seorang yang berangkat dengan visa kunjungan pribadi . Dia mengaku, visanya diurus oleh anaknya dengan merogoh kocek hingga Rp 90 juta, dengan harapan visa bisa diperpanjang hingga bulan haji.
Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka
"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar lima belas (15) ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Oleh karena itu, Konjen Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi.
"Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkas Konjen.