İqbal Musyaffa
06 Desember 2017•Update: 06 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Tarif pada lima ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga akan mengalami kenaikan mulai 8 Desember mendatang.
Kelima ruas tol itu adalah tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga (dalam kota), tol Surabaya-Gempol, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol Palimanan-Kanci, serta tol Semarang seksi A, B, C.
Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jalan Tol nomor 38 tahun 2004.
Assistant Vice President PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan sesuai dengan laju inflasi.
“Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menghitung yang kemudian dievaluasi oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) berdasarkan data inflasi BPS selama dua tahun terakhir,” jelas Heru, Rabu.
Penyesuaian tarif sesuai inflasi dicontohkan Heru seperti pada tarif tol Dalam Kota untuk golongan I naik menjadi Rp 9500 dari sebelumnya Rp 9000.
“Kita senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayana minimum (SPM) jalan tol,” ujar dia.
SPM jalan tol meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.