İqbal Musyaffa
05 Desember 2017•Update: 05 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengklaim hingga awal Desember baru berhasil membangun 765.120 unit rumah dari target satu juta rumah per tahun.
Rumah-rumah itu mayoritas akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia (MBR).
Sejak pertama kali dicanangkan pada 2015, belum pernah sekalipun pencapaian pembangunan rumah mencapai satu juta unit dalam satu tahun. Pada tahun 2015 hanya terbangun 699.770 unit rumah. Kemudian pada tahun lalu meningkat menjadi 805.169 unit.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan tidak tercapainya target pembangunan 1 juta rumah itu karena beberapa hal, misalnya masih adanya kerumitan birokrasi perizinan pembangunan rumah di daerah.
“Belum seluruh Pemda mengikuti peraturan tersebut,” kata Khalawi di Jakarta Selasa.
Masalah selanjutnya adalah terkait ketersediaan lahan yang terbatas.
Pemerintah masih belum memiliki bank tanah untuk pembangunan rumah untuk MBR.
“Kita masih terus berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menggunakan lahan wakaf ataupun lahan pemerintah untuk perumahan,” urai dia.
Khalawi mengatakan meskipun belum optimal, pembangunan rumah per tahun mampu mengurangi jumlah backlog (kebutuhan) hunian rumah sekitar 7,6 juta unit.
MBR dan non-MBR
Menurut Kementerian PUPR, 70 persen dari jumlah rumah terbangun pada tahun ini merupakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah 619.868 unit.
“Rumah subsidi tersebut dibangun oleh PUPR, kementerian dan lembaga lain, pemda, pengembang, serta masyarakat,” kata Khalawi.
Kemudian rumah non MBR yang terbangun sebanyak 145.252 unit dengan rincian 89.723 unit dibangun pengembang dan 55.529 unit dibangun masyarakat.
Rumah harus layak
Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Umum dan Komersial Dadang Rukmana mengatakan pemerintah tidak hanya memastikan pembangunan dan ketersediaan rumah saja, melainkan juga kelayakan huni rumah yang dibangun khususnya untuk MBR.
“Kita sedang menggodok aturan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk rumah MBR,” jelas dia.
Aturan tersebut untuk memastikan agar rumah MBR yang dibangun sudah mendapatkan pasokan listrik dan air serta syarat kelayakan lainnya.
“Ini bukan untuk memberatkan pengembang, tetapi untuk melindungi masyarakat dan sesuai undang-undang bangunan gedung,” urai Dadang.