Iqbal Musyaffa
24 Agustus 2020•Update: 25 Agustus 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar masing-masing Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha.
Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut mengatakan pada tahap awal hari ini akan disalurkan bantuan untuk 1 juta pelaku usaha terlebih dahulu.
“Pada akhir Agustus total penyaluran menjadi 4,5 juta pelaku usaha dan akhir September menjadi 9,1 juta dan setelahnya menjadi 12 juta pelaku usaha mikro,” jelas Presiden Jokowi dalam peluncuran program bantuan, Senin.
Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa melalui pihak lain sehingga bisa dipakai sebagai tambahan modal usaha.
“Bantuan Presiden Produktif ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit dan saya harap nanti betul-betul digunakan untuk tambahan modal usaha,” jelas Presiden Jokowi.
Presiden mengaku sangat paham terkait kondisi sulit yang sedang dialami oleh para pelaku usaha mikro kecil akibat pandemi Covid-19 sehingga menyebabkan adanya penurunan omset dan keuntungan usaha.
“Kondisi ini juga dialami oleh pelaku usaha kelas menengah dan besar, tidak hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia mengalami hal yang sama,” imbuh dia.
Namun, Presiden Jokowi mengatakan para pelaku usaha mikro dan kecil tetap harus bersyukur walaupun berada dalam kondisi yang sangat sulit, namun sebagian besar masih bisa tetap berjualan walaupun ada penurunan omset dan keuntungan.
“Pemerintah sekarang sedang berusaha keras mengendalikan Covid-19 sama seperti negara lain dan kita harapkan setelah ada vaksin yang sudah uji klinis tahap ketiga di Bandung, kondisi bisa kembali normal,” lanjut Presiden Jokowi.
Menurut dia, kondisi normal setelah vaksin tersedia nanti akan membuat kondisi ekonomi khususnya para pelaku usaha mikro kecil kembali normal baik dari sisi omset dan juga pendapatan.
“Keadaan sekarang belum memungkinkan, tapi arahnya sudah jelas,” kata dia.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa program bantuan produktif ini melengkapi berbagai bantuan untuk UMKM yang sudah diluncurkan pemerintah dalam 4 bulan terakhir, seperti subsidi bunga, insentif pajak, kredit modal kerja baru, dan penempatan dana di perbankan untuk UMKM.
Presiden juga meminta kepada pelaku usaha untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi ini sampai vaksin tersedia dan kondisi bisa kembali menjadi normal seperti pada saat sebelum pandemi.