Iqbal Musyaffa
24 Agustus 2020•Update: 25 Agustus 2020
JAKARTA
Pemerintah kembali membahas rancangan undang-undang (RUU) Bea Materai yang pembahasannya belum selesai pada periode 2015-2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional, maka RUU bea materai ini disepakati sebagai RUU yang pembahasannya dilimpahkan kepada anggota DPR periode selanjutnya.
“Dengan demikian, kita bisa melakukan pembahasan dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam rapat koordinasi bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang ini menjadi penting karena penerimaan negara merupakan salah satu instrumen utama untuk mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan perpajakan termasuk bea materai ada di dalam komponen penerimaan negara, serta bea materai merupakan instrumen yang ada di dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985.
Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986 berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan, sementara kondisi dan situasi masyarakat dan perekonomian banyak berubah dalam tiga tahun terakhir dengan adanya teknologi informasi dan digital.
“Ini menyebabkan pengaturan bea materai yang ada menurut undang-undang 1985 ini ada yang tidak sesuai dengan situasi masyarakat dan teknologi,” lanjut Menteri Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mengganti undang-undang tentang bea materai tersebut terutama terkait perluasan objek, penyesuaian tarif, dan penyempurnaan administrasi.
Menteri Sri Mulyani mengatakan RUU bea materai merupakan inisiatif pemerintah yang telah disampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) nomor 34 tahun 2018 pada 16 Juli 2018 silam.
Sebagai tindak lanjut dari Surpres tersebut, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan dan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUU bea materai.
“Kami mengapresiasi tanggapan positif dari pimpinan Komisi XI terhadap RUU bea materai itu dan telah dibentuk panitia kerja (Panja) pada bulan Agustus tahun lalu,” tambah dia.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan bahwa dalam pembahasan Panja telah disepakati mekanisme pembahasan RUU bea materai secara klaster terdiri dari 6 klaster.
Klaster tersebut antara lain klaster objek dan non objek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subjek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran, dan klaster fasilitas.
“Dalam pembahasan, ada 4 klaster telah selesai dibahas dan 2 klaster yakni klaster pembayaran dan fasilitas masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut,” imbuh dia.