Ekonomi

Presiden resmi turunkan PPh Final UMKM jadi 0,5%

Tarif PPh Final yang dibebankan kepada UMKM kini hanya sebesar 0,5 persen dari omzet, dibanding sebelumnya yang sebesar 1 persen

Erric Permana  | 22.06.2018 - Update : 22.06.2018
Presiden resmi turunkan PPh Final UMKM jadi 0,5% Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menghadiri acara buka puasa bersama di Markas Besar Tentara Nasional di Jakarta, Indonesia pada 5 Juni 2018. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Presiden Joko Widodo pada Jumat resmi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini dilakukan, kata presiden, agar UMKM dapat mengembangkan usahanya lebih jauh. Kini, tarif PPh Final yang dibebankan kepada mereka hanya sebesar 0,5 persen dari omzet usaha, dibanding sebelumnya sebesar 1 persen.

"Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya 1 persen," kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, Jumat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet.

Penurunan itu, menurut dia, karena dirinya seringkali menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan yang dinilai memberatkan para pelaku UMKM saat berkunjung ke daerah. Untuk itu, Jokowi - sapaan presiden - meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan meringankan beban para pelaku usaha.

"Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen," ujar dia.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang.

"Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," tutur Presiden.

Penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait. Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Sebelumnya, bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR ialah sebesar 22 persen. Beban tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, Presiden mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

"Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan," kata Presiden di hadapan ribuan pelaku UMKM yang hadir.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.