Muhammad Nazarudin Latief
23 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Keputusan untuk impor gula sebaiknya dikembalikan kepada importir berlisensi dan tidak lagi ditentukan oleh rapat antar-kementerian seperti sekarang, kata lembaga think tank Centre for Indonesia Policy Studies pada Selasa.
Pasalnya, keputusan pemerintah tentang jumlah dan waktu impor gula sering keliru, kata peneliti Centre for Indonesia Policy Studies, Novani Karina Saputri.
Menurut dia, pemerintah sering memutuskan impor saat harga gula di pasaran internasional sedang tinggi, padahal seharusnya mencari harga yang murah.
Demikian juga soal volume impor, kata Novani, pemerintah tetap tidak bisa mengendalikan harga gula di pasaran meski sudah mengimpor dalam jumlah besar.
“Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor,” ujar Novani saat diskusi 'Efektivitas Impor Terhadap Harga Gula di Indonesia' di Jakarta.
Dalam data yang diperolehnya, impor yang dilakukan pada Mei 2014 dan Juli 2016 tidak cukup punya daya untuk meredam kenaikan harga. Saat itu, sebut dia, harga gula tetap pada angka Rp12 ribu per kilogram.
Pada 2016, awalnya pemerintah tidak berniat mengimpor, namun mendadak memutuskan untuk impor. Pada 2017, pemerintah malah tidak mengimpor gula saat harganya di pasar internasional pada titik terendah.
Akhirnya pada 2017, harga gula di pasaran dalam negeri mencapai Rp12.828 saat harga pasar internasional hanya Rp4.294 per kilogram.
“Harga kita lebih mahal dari harga internasional. Lebih dari 3 kali lipat,” ujar dia.
Novani mengatakan, harga gula juga tidak stabil dan cenderung naik tinggi menjelang Ramadan, saat Ramadan dan Natal. Padahal seharusnya pemerintah sudah bisa mengantisipasi lonjakan permintaan dengan penyediaan stok yang cukup, karena ada pola yang khas setiap tahun.
“Pedagang pasar juga tidak mampu membedakan gula impor dan produksi dalam negeri. Keberadaan gula impor tidak berdampak, mereka cukup mendapati bahwa stok di distributor kosong,” ujar dia.
Jika impor mampu menutupi selisih kebutuhan pasar dan pasokan, kata dia, maka kebijakan ini bisa diteruskan dengan berbagai perbaikan mekanisme.
Menurut Novani salah satu perbaikan mekanisme impor adalah menghapus Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengharuskan impor sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang jumlahnya ditentukan oleh dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Sistem kuota ini, menurut Novani, perlu dihapuskan karena terbukti tidak mampu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsi) Muhammad Maulana mengatakan pedagang tidak merasakan adanya dampak keberadaan gula impor karena hampir semua pedagang tidak bisa membedakan gula impor dan lokal.
Menurut dia, sebanyak 75 persen gula di pasaran dijual oleh pedagang pasar. Namun mereka mengalami perbedaan perlakuan dibandingkan dengan pemilik ritel modern.
Pedagang ritel modern, kata Maulana bisa membeli dalam jumlah besar dan membayar dengan tempo tertentu. Sementara pedagang pasar tradisional harus membayar langsung dan tidak mempunyai gudang yang memadai.
“Jadi ritel modern bisa memberi diskon besar, sementara pedagang pasar tidak. Ini yang menyebabkan program pemerintah di pasar tradisional tidak berjalan,” ujar dia.