Hayati Nupus
13 Juli 2019•Update: 15 Juli 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah masih menagih pembayaran utang PT Lapindo Brantas atau Minarak Lapindo Jaya yang jatuh tempo 10 Juli 2019 lalu.
“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1,764 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, Sabtu, dalam keterangannya.
Jumlah itu, kata Isa, sudah termasuk total bunga dan denda dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah LBI/MLJ.
Kementerian Keuangan, lanjut Isa, tetap menagih utang itu atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.
Mulanya, kata Isa, Lapindo menyatakan keinginannya untuk set off [penggabungan akun, baik pasiva maupun aktiva] dengan cost recovery atau pengembalian biaya operasi.
Namun secara aturan, tegas Isa, negosiasi seperti itu tak mungkin dilakukan.
“Bukan masalah kami tidak mau, tetapi menurut aturan, cost recovery justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” ujar Isa.