Muhammad Latief
18 Oktober 2017•Update: 19 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Menteri Kordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu di Jakarta mengungkapkan, pemerintah mencanangkan pada 2020, produksi garam nasional sudah bisa mencukupi kebutuhan nasional, baik untuk kalangan industri maupun konsumsi masyarakat.
“Saat itu [2020] kita tidak perlu impor lagi, petani diuntungkan,” kata Menteri Luhut.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam, pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana usaha pergaraman.
Soal budidaya ini, sebut dia, akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu langkahnya adalah konsolidasi lahan maupun petambak garam. Dari rata-rata lahan sebesar 2 hektare (ha) yang digarap tiap petani, menjadi minimal 15 ha yang dikelola oleh gabungan petambak dengan badan hukum koperasi atau bentuk yang lain.
Pada lahan-lahan hasil konsolidasi ini akan diterapkan budidaya garam sistem ulir, cara paling efektif yang bisa diterapkan di Indonesia, seperti sistem produksi yang juga diterapkan pada PT Garam, perusahaan negara yang mengurusi tata niaga dan produksi garam.
Produksi petambak ini ditingkatkan kualitasnya sehingga bisa konsisten menghasilkan garam dengan kadar NaCl 95 persen, kemudian dibimbing hingga menghasilkan garam dengan kualitas siap olah industri garam.
“Ada teknologi yang bisa empat hari sudah bisa panen [garam]. Setelah itu panen terus,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memperbesar lahan garam di Kupang seluas 5.000 ha. Produktivitas garam di tempat ini, diperkirakan Luhut akan lebih tinggi karena curah hujan yang rendah.
PT Garam, juga diminta Luhut tidak hanya mengurusi impor, namun juga menyerap garam produksi rakyat. Tiap tahun, perusahaan ini diminta menyerap sebanyak 400,000 ton garam dengan harga Rp 1.000 per kilogram.
Selain itu juga ada sistem resi gudang, yaitu memberikan resi pada petani sebagai bukti kepemilikan gudang untuk dijual saat harga normal. Pemerintah, saat ini mempunya 12 unit dengan kapasitas 2.000 ton per gudang.
Menteri KKP Susi Pudjiastusi mengungkapkan, harga garam turun dan merugikan petani akibat adanya garam impor dengan peruntukan industri bocor ke pasar garam rakyat. Sehingga saat panen raya garam, harganya bisa anjlok hingga Rp200 per kilogram.
Pemerintah, menurut Menteri Susi, akan menata ulang regulasi impor garam agar tidak merugikan petani. Impor garam industri akan diterapkan sistem tarif sehingga para pemain garam tidak langsung mengimpor, namun berusaha untuk memproduksi garam tersebut sendiri.
Izin impor juga diperketat, sesuai dengan permintaan yang tidak dipenuhi pasokan lokal.