İqbal Musyaffa
27 Juli 2018•Update: 28 Juli 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah akan mengkaji seluruh tarif pelayanan yang merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah RUU PNBP baru pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 telah disahkan DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan berdasarkan UU PNBP yang lama ada sekitar 70 ribu jenis tarif layanan untuk PNBP yang diusulkan oleh kementerian/lembaga (K/L).
Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang usulan tarif tersebut setelah dilakukan proses verifikasi oleh K/L yang memungut PNBP. Dengan begitu, kemungkinan jumlah usulan tarif layanan untuk PNBP secara perlahan akan berkurang sehingga betul-betul layak untuk dipungut oleh K/L.
Askolani menjelaskan, dalam UU PNBP yang lama tidak ditegaskan bahwa proses verifikasi menjadi tanggung jawab K/L yang memungut PNBP. Proses PNBP sebelumnya hanya mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekarang di undang-undang yang baru ini, K/L [pemungut PNBP] bertugas selain mengusulkan peraturan pemerintah [untuk tarif PNBP] dan mengeksekusi pungutannya, juga harus verifikasi penerimaan pungutan itu,” jelas Askolani.
Penegasan proses verifikasi terhadap tarif pungutan PNBP yang diusulkan K/L terkait, menurut dia, karena BPK sering menemukan proses yang tidak wajar dalam pemungutan PNBP.
Menurut dia lagi, BPK menemukan banyak K/L yang memungut PNBP sebelum besaran tarifnya diatur dalam aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Askolani menambahkan dengan diresmikannya UU PNBP yang baru, maka para K/L mendapatkan tanggung jawab untuk memverifikasi tarif pungutan layanan yang diusulkan.
Setelah verifikasi oleh K/L, jenis tarif PNBP nantinya akan diatur di dalam PP ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut dia, tidak boleh ada pungutan tanpa landasan hukum tersebut.