İqbal Musyaffa
27 Juli 2018•Update: 27 Juli 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah meminta para pengusaha agar devisa hasil ekspor yang disimpan di luar negeri ditarik pulang untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Presiden Joko Widodo di hadapan para pengusaha nasional, Kamis malam di Istana Bogor, mengimbau agar mereka dapat membawa devisa hasil ekspornya ke dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa pemerintah terus menyikapi dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
“Saya ingin tekankan bahwa upaya kami, pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi terus menerus menyikapi, memahami dan mengantisipasi dinamika global dan itu akan terus dilakukan,” ungkap Menteri Sri.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan beberapa insentif untuk meningkatkan aktivitas ekonomi berorientasi ekspor termasuk juga mengerek sektor pariwisata yang berpotensi menghasilkan devisa.
“Sektor pariwisata akan kita tingkatkan, dan kita upayakan devisa yang diterima itu ada di Indonesia sehingga bisa menjadi sumber dari kebutuhan devisa untuk impor atau kebutuhan lainnya,” jelas Menteri Sri.
Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia, menurut dia, juga terus berkoordinasi untuk memberikan dukungan insentif melalui substitusi impor sehingga permintaan dan pasokan untuk dolar AS dapat terjaga sehingga rupiah bisa kembali stabil.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dari total 100 persen ekspor, hanya 85 persen devisa yang kembali ke Tanah Air sementara 15 persen sisanya berada di perbankan luar negeri.
“Devisa yang masuk juga sebetulnya belum semuanya dikonversi ke dalam rupiah,” ungkap Menteri Darmin.
Menurut Darmin, devisa hasil ekspor yang tertahan di luar negeri karena bank tempat para pengusaha Indonesia meminjam uang menyaratkan harus buka rekening di sana .
“Karena pinjam di luar, bank mensyaratkan untuk buka rekening di bank tersebut,” jelas Menteri Darmin.
Meski demikian, kata dia eksportir dapat menyiasatinya dengan mencari bank asing yang memiliki cabang di Indonesia. Sehingga persyaratan yang ditentukan perbankan dapat terpenuhi dan devisa juga bisa kembali ke dalam negeri.
Menteri Darmin mengatakan saat ini tidak ada aturan lebih lanjut yang mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali ke dalam negeri. Sehingga, praktik penyimpanan dana hasil ekspor di luar negeri diperbolehkan.
“Presiden hanya bersifat meyakinkan dan menghimbau pengusaha (untuk menarik pulang devisa ekspor di luar negeri). Tidak bisa lebih dari itu karena undang-undangnya memperbolehkan (menyimpan devisa ekspor di luar negeri),” terang Menteri Darmin.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah masih mengkaji insentif yang akan diberikan untuk pengusaha yang memulangkan devisa hasil ekspornya ke dalam negeri.