İqbal Musyaffa
07 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah merencanakan akan melakukan harmonisasi kebijakan antara zakat dan pajak. Hal ini seiring dengan rencana pemotongan 2,5 persen penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam untuk pembayaran zakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin mengakomodasi kewajiban pembayaran zakat bagi umat Islam dalam bentuk kebijakan.
“Tapi saya belum lihat detailnya seperti apa,” aku Menteri Sri, Rabu.
Dana zakat tersebut, menurut dia, akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai sebuah institusi negara yang mengelola zakat. Menteri Sri juga mengatakan perlu ada pembahasan mengenai jalur pembayaran zakat yang saat ini masih melalui banyak jalur.
“Ini perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah. Jadi pembayaran zakat nantinya seperti pengumpulan pajak,” jelas dia.