Iqbal Musyaffa
13 Januari 2020•Update: 14 Januari 2020
JAKARTA
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sedang merancang pembentukan Lembaga Penjaminan Polis untuk asuransi.
Suahasil mengatakan dalam undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian lembaga penjaminan polis.
“Undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah dan tentu kita tahu bahwa undang-undang memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” jelas Suahasil di Jakarta, Senin.
Suahasil yang juga merupakan Wakil Menteri Keuangan menambahkan bahwa OJK terus mempersiapkan desain pembentukan lembaga tersebut.
Menurut dia, OJK terus melakukan pengawasan atas seluruh sektor keuangan baik perbankan ataupun nonbank yang termasuk di dalamnya mengenai asuransi.
“Memang diperlukan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal,” jelas dia.
Suahasil mengatakan saat ini memang ada lembaga pengawas internal dan audit tetap dilakukan, namun ternyata signaling terhadap suatu lembaga keuangan yang kondisinya memburuk perlu diperdalam lagi.
“Jadi kita mesti memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami gerak dari sektor keuangan supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling,” jelas dia.
Suahasil menambahkan bahwa pemerintah dan OJK harus memiliki mekanisme untuk melihat sektor keuangan secara keseluruhan, terutama karena pemerintah memiliki beberapa lembaga keuangan.
" Pengawasannya harus dilakukan bersama-sama, khususnya dalam menangkap sinyal kondisi perusahaan keuangan," kata dia