Iqbal Musyaffa
13 Juli 2020•Update: 13 Juli 2020
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga Juli terdapat 694 layanan pinjam meminjam peer to peer lending yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang diblokir.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan dengan demikian maka secara keseluruhan sudah terdapat 2.591 layanan tekfin yang diblokir.
“Jumlah tekfin ilegal yang diblokir paling banyak pada Maret sebanyak 388 layanan,” jelas Tongam dalam diskusi virtual, Senin.
Akan tetapi, dia mengatakan kemudahan membuat aplikasi tekfin membuat munculnya kembali layanan ilegal dengan mudah dan berganti nama, walaupun sudah ribuan layanan aplikasi yang diblokir.
“Yang bisa kita lakukan adalah terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya penawaran oleh tekfin ilegal sebelum ada korban yang mendownload layanannya,” jelas Tongam.
Dia mengatakan banyak layanan tekfin ilegal yang dioperasikan oleh mafia di sejumlah negara yang ingin mengambil keuntungan dari masyarakat Indonesia.
Layanan tekfin ilegal yang sudah diblokir menggunakan lokasi server dari berbagai negara dengan jumlah terbanyak 170 server dari Amerika Serikat.
Kemudian 94 server dari Singapura, 70 server dari China, 22 server dari Malaysia, serta 272 server dari Indonesia.
Tongam mengatakan pada umumnya layanan tekfin ilegal berbeda dengan tekfin legal, karena layanan yang ilegal lebih mengarah pada perusahaan pembiayaan yang melakukan penawaran melalui elektronik.
Sementara layanan tekfin legal berperan sebagai jembatan antara masyarakat yang membutuhkan dana untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari pemilik dana.
“Ini terlihat dari tidak adanya pengaduan terkait tekfin ilegal dari pemilik dana dan lebih banyak pengaduan dari korban yang meminjam dana,” lanjut dia.
Tongam mengatakan masyarakat harus memahami ciri dari layanan tekfin ilegal yang selalu meminta kontak dan data dari gawai yang dimiliki penggunanya.
Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu dengan melihat data layanan tekfin legal yang ada di website OJK dengan jumlah saat ini 158 layanan.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan layanan tekfin yang pernah dinyatakan sebagai layanan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK tidak bisa mendaftarkan diri lagi sebagai perusahaan tekfin.
Dia mengatakan maraknya layanan tekfin ilegal menciptakan persepsi negatif terhadap layanan tekfin legal yang bisa membantu perekonomian masyarakat level bawah.
“Di tengah pandemi kita sering dapat sms penawaran pinjaman. Saya pastikan itu ilegal karena kalau yang legal, dilarang untuk promosi tanpa izin si pemilik handphone,” tegas Munawar.