Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Dengan begitu, tingkat bunga simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,25 persen dan valas menjadi 1,5 persen. Begitu pun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR menjadi 8,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 18 Juli sampai 17 September. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat dewan komisioner LPS.
“Latar belakang keputusan ini setelah kami melihat perkembangan yang terjadi dalam sistem perbankan dan keuangan kita,” jelas Halim.
Halim menambahkan, penetapan ini karena suku bunga simpanan dalam beberapa waktu terakhir secara gradual sudah mengalami kenaikan dan berpotensi meningkat sebagai respons dari naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5,25 persen.
Menurut dia, berdasarkan data perkembangan di bank rujukan LPS, tingkat bunga simpanan untuk rupiah mengalami kenaikan 18 bps menjadi 5,31 persen sampai Juli. Kemudian simpanan valas naik 8 bps menjadi 0,78 persen.
Kenaikan tingkat simpanan rupiah dan valas, menurut Halim, masih akan terus berjalan sebagai respons kenaikan BI rate.
“Naiknya suku bunga BI 50 bps akan membuat pasar keuangan domestik kita lebih berdaya saing dalam menghadapi perubahan dunia internasional,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Halim mengatakan perubahan tingkat bunga penjaminan merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan.
“LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan,” Halim menjabarkan.
Sesuai ketetapan LPS, menurut Halim, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.
“Bank harus memberitahu nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan,” urai Halim.
LPS, menurut Halim, menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Bank juga harus memperhatikan kondisi likuiditas dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
news_share_descriptionsubscription_contact

