Ekonomi, Nasional

Kementerian Perhubungan akan evaluasi tarif ojek online

Evaluasi tarif berdasarkan pada hasil riset yang melibatkan pengemudi, pengguna, aplikator, dan Kementerian Perhubungan

İqbal Musyaffa  | 12.06.2019 - Update : 13.06.2019
Kementerian Perhubungan akan evaluasi tarif ojek online ILUSTRASI. Pengendara ojek online. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek online dalam waktu dekat ini, meski peraturan baru tentang tarif batas bawah dan batas atas baru berlaku 1 Mei 2019.

Pada awal Mei lalu, Kementerian Perhubungan menerapkan peraturan tarif batas bawah dengan tarif terendah Rp1.850/km hingga tarif batas atas tertinggi Rp2.600/km yang terbagi ke dalam tiga zona wilayah, zona Jabodetabek, zona Sumatera, Jawa dan Bali, dan zona Indonesia bagian Timur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojol bersifat dinamis sehingga akan terus dievaluasi seiap 3 bulan sekali.

“Apa yang kita lakukan denga evaluasi tarif adalah melihat usulan dari pengemudi. Kita juga melakukan riset melalui tahapan diskusi dan tidak pernah memutuskan sendiri,” jelas Budi Karya, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penetapan hasil evaluasi tarif nanti berdasarkan pada hasil riset yang melibatkan pengemudi, pengguna, aplikator, dan Kementerian Perhubungan dan hasilnya akan disosialisasikan ke lima kota.

“Kami ajak ngomong pengemudi dan pengguna, jadi tidak benar kalau kami memutuskan sepihak karena ini (berdasarkan) aspirasi,” tutur Budi, terkait wacana pengemudi ojek online yang akan berdemonstrasi menentang evaluasi tarif apabila terjadi penurunan tarif.

Budi mempersilahkan bagi yang tidak mempercayai pemerintah perihal evaluasi tarif ojek online, dapat menanyakan pada kelompok-kelompok pengemudi ojek online sebagai pihak yang mengusulkan evaluasi tarif.

Sebagai informasi, saat ini tarif ojek online yang berlaku sejak 1 Mei di Zona I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek sebesar Rp1.850/km sebagai batas bawah dan Rp2.300/km sebagai batas atas dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Kemudian untuk Zona II di Jabodetabek, besaran tarif batas bawahnya Rp2.000/km dan tarif batas atas Rp2.500 dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Selanjutnya di Zona III untuk wilayah Indonesia Timur dengan tarif batas bawah Rp2.100/km dan tarif batas atas Rp2.600/km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.