Erric Permana
20 Juli 2020•Update: 20 Juli 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, PP tersebut berisikan mengenai aturan pembentukan komite kebijakan dan tim untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, menugaskan dirinya sebagai ketua komite kebijakan tersebut dan menunjuk tiga menteri koordinator, menteri keuangan dan menteri kesehatan serta menteri dalam negeri sebagai wakil.
Sementara untuk tim pelaksanaannya, kata dia, Presiden menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir yang akan mengkoordinasi ketua satgas perekonomian dan ketua satgas Covid-19.
"Satgas Covid-19 tetap ditangani oleh Doni Monardo, satgas perekonomian ditangani oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin," kata Airlangga usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo.
"Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyears," tambah dia.
Usai mengikuti rapat tertutup, Airlangga mengatakan Presiden meminta agar tim tersebut segera merencanakan dan mengeksekusi program penanganan Covid-19 dan juga pemulihan secara beriringan.
"keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal. demikian," pungkas dia.