Dunia, Ekonomi

Iran siapkan aturan baru pelayaran di Selat Hormuz termasuk biaya transit

Rencana tersebut berpotensi memengaruhi jalur perdagangan energi global

Mustafa Melih Ahishali  | 31.03.2026 - Update : 31.03.2026
Iran siapkan aturan baru pelayaran di Selat Hormuz termasuk biaya transit

ISTANBUL

Komite penting di parlemen Iran menyetujui rencana penerapan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz, langkah yang berpotensi memicu ketegangan baru di jalur pelayaran strategis dunia.

Menurut laporan media lokal pada Selasa, rancangan kebijakan tersebut telah disetujui oleh Komisi Keamanan Nasional parlemen Iran, yang mengatur sejumlah ketentuan baru terkait pengelolaan selat tersebut.

Rencana itu mencakup kewajiban bagi kapal yang melintas untuk membayar biaya transit menggunakan mata uang nasional Iran, rial.

Kantor berita Fars News Agency melaporkan bahwa anggota komisi Mojtaba Zarei menyebut rancangan undang-undang tersebut juga memuat larangan bagi kapal yang memiliki keterkaitan dengan Amerika Serikat dan Israel untuk melintasi Selat Hormuz.

Selain itu, negara-negara yang bergabung dalam sanksi sepihak terhadap Iran juga akan dilarang mengakses jalur tersebut.

Meski telah disetujui di tingkat komite, rancangan undang-undang itu masih harus melewati pemungutan suara pleno parlemen, kemudian ditinjau oleh Dewan Garda (Guardian Council), serta ditandatangani presiden sebelum resmi menjadi undang-undang.

Ketegangan di kawasan terus meningkat sejak Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan bersama terhadap Iran pada 28 Februari, yang dilaporkan menewaskan lebih dari 1.340 orang, termasuk Pemimpin Tertinggi saat itu Ayatollah Ali Khamenei.

Iran kemudian membalas dengan serangan drone dan rudal yang menargetkan Israel, Yordania, Irak, serta negara-negara Teluk yang menjadi lokasi aset militer AS, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, serta mengganggu pasar global dan sektor penerbangan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın