Iqbal Musyaffa
09 Oktober 2020•Update: 11 Oktober 2020
JAKARTA
Indonesia menambah delapan perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan tambahan delapan perusahaan ini, maka total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 36 entitas.
Delapan tambahan perusahaan pemungut PPN produk digital luar negeri antara lain:
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc.
• Microsoft Corporation
• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
• UCWeb Singapore Pte. Ltd.
• To The New Pte. Ltd.
• Coda Payments Pte. Ltd.
• Nexmo Inc.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu dalam keterangan resmi, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN,” tambah Hestu.
Dia menambahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.