Ekonomi

Indonesia perkuat pengawasan tata niaga post border

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border)

İqbal Musyaffa  | 18.12.2019 - Update : 19.12.2019
Indonesia perkuat pengawasan tata niaga post border Ilustrasi: Kegiatan bongkar muat di pelabuhan (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Mekanisme tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM).

“Nota kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Mendag Agus.

Lebih lanjut, Mendag Agus menjelaskan Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai.

Sebagaimana diketahui, lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan pada tata niaga post border ini sebagai penyebab maraknya barang impor illegal ke Indonesia.

Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

Mendag Agus menjelaskan kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Dia berharap kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi.

Selain itu, pengawasan post border memperketat masuknya barang impor sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha dan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang diwajibkan.

Namun, selain melakukan pengawasan post border, perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.

“Pelaksanaan dan pengawasan post border bertujuan melindungi konsumen Indonesia. Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” tegas Mendag Agus. 

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.