Muhammad Latief
BALI
Indonesia menyusun program-program pengendalian tembakau dan industri tembakau meski negara ini menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, Kamis.
Menteri Bambang mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan semua program pengendalian tembakau untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Keberhasilan pengendalian tembakau, kata Menteri Bambang akan mendorong pencapaian SDGs seperti memastikan kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh orang di segala usia.
Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, meningkatkan gizi, dan mendorong pertanian yang berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun.
Menurut Menteri Bambang, pada periode 2015-2019 dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) pemerintah memasang target untuk menurunkan preferensi perokok pada usia 18 tahun ke bawah hingga 5,4 persen.
Pengendalian tembakau juga menjadi prioritas program pencegahan penyakit melalui penguatan kampanye gaya hidup sehat, kata Menteri Bambang.
“Tanpa pengendalian tembakau yang serius. Akan sangat berat mencapai tujuan dalam SDGs, ujar Menteri Bambang saat memberikan pidato pembukaan The 12th Asia Pacific Conference in Tobacco or Health (Appact12th) di Bali.
Dampak negatif tembakau
Indonesia menurut Menteri Bambang menghadapi masalah serius dengan tembakau. Prevalensi perokok dengan usia di bawah 18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 8,8 persen pada 2016.
Angka ini bisa menjadi 16,4 persen pada 2030 jika tidak ada upaya serius menanggulanginya, kata Menteri Bambang. Sementara jumlah perokok di Indonesia diperkirakan hampir 70 juta orang.
Persoalan bertambah pelik karena sebagian besar dari perokok itu datang dari populasi keluarga miskin (27,3 persen), mereka menghabiskan anggarannya untuk rokok nomor dua setelah nasi atau sekitar 11 persen dari total pendapatan. Mereka mengorbankan pengeluaran lain seperti makanan dan pakaian hanya untuk mendapatkan rokok.
Gaya hidup keluarga miskin ini akan meningkatkan risiko menderita penyakit tidak menular dan penurunan produktivitas yang akan memperparah kemiskinan.
“Keluarga tidak membeli lauk yang bergizi seperti telur atau daging, mereka lebih memilih rokok, “ujar Menteri Bambang.
Berbicara di forum yang sama Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan tantangan utama saat ini adalah usia perokok bertambah muda dan meningkat banyak. Kemudian perokok perempuan juga bertambah, hingga 10 kali lipat.
Di Indonesia penyakit yang berhubungan dengan rokok menjadi lima besar penyakit penyebab kematian, yaitu serangan jantung, hipertensi, tubercolosis, diabetes dan penyakit pernafasan kronis lain, kata Menteri Nina.
Pada 2015 kematian karena penyakit yang berhubungan dengan penggunaan tembakau mencapai 230 ribu. Sementara kematian penyakit terkait merokok mencapai 21 persen dari semua penyakit di Indonesia, kata Menteri Nina.
Studi juga menunjukkan bahwa biaya medis dari penyakit-penyakit yang berhubungan dengan meroko menghabiskan USD2,7 miliar atau hampir 2,5 Gross domestic product (GDP) Indonesia.
“Dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan fakta, upaya pengendalian tembakau bisa lebih kuat,” ujar Menteri Nina.
Butuh upaya lebih keras
Menurut Menteri Nina, pemerintah sudah secara konsisten meningkatkan upaya-upaya pengendalian tembakau. Secara finansial, pemerintah secara periodik sudah meningkatkan harga rokok dengan menaikkan pajak dan harga minimum di pasaran.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan soal kawasan bebas rokok. Sementara di tingkat pemerintah daerah, sudah ada 309 dari 515 pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan pengendalian tembakau di wilayahnya masing-masing.
Selain itu ada 11 pemerintah daerah yang melarang total iklan rokok di luar ruangan untuk mencegah anak-anak terpengaruh propaganda tersebut.
Menurut Menteri Bambang pemerintah juga berupaya keras mengimplementasikan SDGs yang terkait dengan pengendalian tembakau. Kemudian upaya lain adalah meningkatkan pajak dan harga produk tembakau.
Selain itu harus ada upaya lebih kuat untuk menegakkan aturan soal kemasan, promosi dan pemasaran, distribusi dan tempat penjualan produk tembakau, kata Menteri Bambang.
“Pelarangan total promosi produk tembakau dari segala bentuk media komunikasi harus segera diimplementasikan,” ujar Menteri Bambang.
news_share_descriptionsubscription_contact
