Iqbal Musaffa
JAKARTA
Pemerintah resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Rabu.
Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan dengan penandatanganan ini maka holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya setelah pengalihan saham ini adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN.
“Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina,” jelas dia.
Harry mengatakan, tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi tersebut dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN, maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” urai Harry.
Harry menjelaskan, Menteri BUMN juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN sebagaimana penjelasan Harry antara lain adalah lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas.
Selain itu, lanjut dia, juga terdapat potensi penghematan biaya operasional dan belanja modal karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur.
Dengan begitu, Harry menambahkan, akan menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi dan mendorong kinerja keuangan konsolidasi yang sehat.
Selain itu, juga memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas hutang untuk pengembangan bisnis gas.
“Setoran dividen serta pajak kepada negara juga dapat meningkat,” imbuh dia.
Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham sebagaimana diprasyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang.
Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud menurut dia bukan berarti holding BUMN Migas batal.
"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham di mana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.
Dia juga kembali mempertegas bahwa perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata Persero semata-mata merupakan aspek administratif.
“PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis,” terang Harry.
Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," urai Harry.
news_share_descriptionsubscription_contact

