Iqbal Musyaffa
03 November 2020•Update: 04 November 2020
JAKARTA
Ekonom mengatakan penandatanganan undang-undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi undang-undang nomor 11 tahun 2020 menyimpan potensi risiko dan gejolak di kemudian hari.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penandatanganan undang-undang tersebut oleh Presiden menunjukkan bahwa pemerintah tidak mendengar keresahan dan gejolak masyarakat.
“Saya rasa risikonya besar terkait implementasi undang-undang tersebut karena pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat yang menilai banyak kelemahan dalam undang-undang Cipta Kerja,” ujar Faisal kepada Anadolu Agency, Selasa.
Dia menilai masyarakat menilai banyak kelemahan baik substansial maupun prosedural dari undang-undang Cipta Kerja sehingga aturan ini tidak akan memberikan efek seperti yang diharapkan terkait perbaikan dalam pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Faisal mengatakan penolakan dan kekhawatiran terkait potensi risiko dari undang-undang Cipta Kerja bahkan juga berasal dari investor, bukan hanya dari masyarakat, akademisi, dan buruh saja.
“Banyak mudarat yang mestinya dipertimbangkan dari undang-udnang tersebut, bukan malah diabaikan sehingga tidak ada mekanisme koreksi dan terkesan terburu-buru,” tambah dia.
Oleh karena itu, Faisal mengatakan banyak yang mempertanyakan efektivitas dari undang-undang Cipta Kerja yang dianggap tidak mampu menjawab masalah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan investasi, terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Apa pun stimulusnya, selama masih ada pandemi, maka pertumbuhan ekonomi dan investasi sulit ditingkatkan,” kata Faisal.
Dia mengatakan seharusnya pemerintah justru fokus pada upaya penanganan pandemi yang lebih baik, karena ekonomi akan mulai membaik apabila pandemi sudah bisa teratasi.
Faisal juga mengatakan efektivitas undang-undang ini akan sangat rendah sehingga membuat kekhawatiran berbagai kalangan mungkin bisa terbukti.