Nicky Aulia Widadio
03 November 2020•Update: 04 November 2020
JAKARTA
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memilih untuk berunjuk rasa dan turun ke jalan untuk menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan tidak akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law tersebut pada Senin.
“Kami tidak mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang sejak awal sudah bertentangan dan melanggar hukum,” kata Nining kepada Anadolu Agency, Selasa.
Menurut dia, diundangkannya UU Cipta Kerja ini “memberi ruang eksploitasi terhadap manusia dan sumber daya alam”.
KASBI bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) rencananya akan berunjuk rasa pada 10 November 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
“Kami akan melakukan pergerakan secara serentak di berbagai daerah,” kata dia.
KASBI juga mengkritik sejumlah kekeliruan teknis pada UU Cipta Kerja, misalnya pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 6 berbunyi, “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a”. Namun Pasal 5 dalam UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.
Dia juga mengkritik perubahan jumlah halaman dari naskah UU tersebut ketika diserahkan oleh DPR sebanyak 812 halaman menjadi 1.187 halaman ketika diundangkan oleh pemerintah.
“Ini saja sudah sangat mencederai demokrasi. Sejak awal bermasalah, akhirnya pun menjadi masalah,” kata dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa pagi.
Meski demikian, KSPI dan KSPSI tetap berencana untuk berunjuk rasa dan mogok kerja sebagai bentuk penolakan.
KSPI meminta MK mempertimbangkan implikasi dari UU ini terhadap hak-hak buruh dan pekerja.
Sejumlah poin yang ditentang buruh antara lain mencakup hilangnya upah minimum sektoral kabupaten/kota, dihapusnya batasan waktu perjanjian kerja antarwaktu, serta tidak adanya pengecualian untuk sektor yang bisa menerapkan sistem alih daya (outsourcing).