Iqbal Musyaffa
02 April 2020•Update: 03 April 2020
JAKARTA
Bank Indonesia masih menerapkan lalu lintas devisa bebas dalam kondisi ekonomi yang saat ini terdampak penyebaran virus korona (Covid-19).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pemulihan ekonomi Indonesia mengutamakan sumber dari tabungan dalam negeri, namun kebutuhan investasi masih tinggi karena tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi dari tabungan dalam negeri.
“Ini kita istilahkan dalam terminologi ekonomi, kita masih menghadapi kesenjangan tabungan dan investasi, sehingga diperlukan investasi asing bisa dalam bentuk portofolio, SBN, obligasi, saham, atau PMA,” jelas Perry, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.
Perry menambahkan pemerintah juga dalam proses mempercepat omnibus law yang akan menarik PMA lebih besar agar ekonomi tumbuh cepat dan tinggi.
“Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing terus dijalankan sehingga investasi portofoloio dan PMA dijamin lalu lintas yang masuk dan keluar,” tambah dia.
Perry menegaskan bahwa pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perppu nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi penduduk ke dalam rupiah.
Perry menjelaskan pengelolaan devisa bagi penduduk dalam Perppu dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan.
Dia mengatakan pengaturan dalam Perppu tersebut diibaratkan sebagai payung yang bisa dipakai ataupun tidak dipakai pada saat terjadi hujan lebat.
Perry menjelaskan aturan tentang pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia tersebut perlu ada di dalam Perppu, karena dala undang-undang nomor 24 tahun 1999 tidak memungkinkan untuk mewajibkan eksportir mengonversi dolarnya ke dalam rupiah.
“Kalau eksportir bertanya, BI belum ada rencana mewajibkan eksportir konversi dolarnya ke rupiah, walaupun kewenangan untuk mewajibkannya sudah diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2020,” ujar Perry.
Namun, dia juga terus berkomunikasi dengan eksportir dan korporasi agar terus bisa memasok dolar dan mengonversinya ke rupiah sehingga stabilitas rupiah bisa dijaga.
Perry mengungkapkan saat ini sudah lebih dari 80 persen eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspornya ke Indonesia, namun masih banyak yang masuk dalam bentuk valas dan belum dikonversikan ke dalam bentuk rupiah.
Dia menegaskan eksportir tidak perlu takut untuk menjual dolarnya saat ini, karena pada saat membutuhkan dolar di kemudian hari bisa didapatkan melalui DNDF serta bisa melakukan hedging lindung nilai untuk menghindari risiko nilai tukar.
Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir. Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.