Trump klaim penerimaan tarif akan melonjak setelah mahkamah agung tinjau legalitas kebijakan
Trump mengklaim bahwa dampak penuh dari kebijakan itu belum terlihat karena banyak importir sebelumnya menimbun barang untuk menghindari beban tarif
ISTANBUL
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa penerimaan dari tarif impor yang diberlakukan pemerintahannya akan segera meningkat drastis, melampaui level yang ia klaim sudah “bersejarah,” seiring Mahkamah Agung meninjau legalitas kebijakan tersebut.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, Trump menyebut tarif atas negara-negara lain telah menghasilkan “ratusan miliar dolar” bagi AS.
Dia mengklaim bahwa dampak penuh dari kebijakan itu belum terlihat karena banyak importir sebelumnya menimbun barang untuk menghindari beban tarif.
“Namun, persediaan besar itu kini mulai menipis, dan dalam waktu dekat tarif akan dibayarkan untuk seluruh produk yang dikenai kewajiban tersebut tanpa bisa dihindari, sehingga jumlah pembayaran kepada AS akan melonjak tajam,” tulis Trump, seraya mengatakan bahwa penerimaan itu akan “memecahkan rekor” dan membawa negara ke “arah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
“Kami sudah menjadi negara ‘terpanas’ di dunia, tetapi kekuatan tarif ini akan memberikan keamanan nasional dan kekayaan bagi Amerika seperti yang belum pernah disaksikan,” kata Trump, sambil menunggu putusan Mahkamah Agung AS.
Legalitas Kewenangan Tarif Dipersoalkan di Pengadilan
Tarif telah menjadi elemen utama dalam kebijakan perdagangan Trump. Setelah kembali menjabat, dia menetapkan sejumlah bea masuk melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Kebijakan tersebut digugat perusahaan swasta dan beberapa negara bagian di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, yang pada 28 Mei memutuskan bahwa tarif timbal balik tersebut melampaui kewenangan presiden di bawah IEEPA.
Pemerintah kemudian mengajukan banding, berpendapat bahwa putusan itu “melemahkan diplomasi pemerintah dan mengganggu kewenangan presiden.”
Pengadilan Banding sempat menunda implementasi putusan tingkat pertama namun pada 29 Agustus sebagian besar menguatkan putusan tersebut. Meski demikian, pengadilan tidak memerintahkan pencabutan segera atas tarif, sehingga pemerintah memperoleh waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya pemerintah meminta peninjauan cepat oleh Mahkamah Agung atas putusan yang menyatakan sebagian besar tarif itu ilegal.
Pada 5 November, Mahkamah Agung mendengarkan argumen mengenai apakah kebijakan tarif Trump melampaui kewenangan darurat presiden.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
