Dunia

RUU media Israel tuai perdebatan soal batas kendali negara atas pers

RUU ini dinilai dapat memberi pemerintah pengaruh lebih besar terhadap isi pemberitaan, menurut para analis

Betül Yılmaz  | 04.11.2025 - Update : 05.11.2025
RUU media Israel tuai perdebatan soal batas kendali negara atas pers

YERUSALEM

Parlemen Israel (Knesset) pada Selasa menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dalam pembacaan awal yang akan memberikan pemerintah kendali lebih besar terhadap sektor media di negara itu.

Menurut pernyataan Knesset, rancangan undang-undang tersebut memperkenalkan “reformasi menyeluruh di bidang regulasi penyiaran,” terutama melalui pembentukan satu otoritas pengawas baru yang akan menggantikan Dewan Penyiaran Kabel dan Satelit serta Otoritas Kedua untuk Televisi dan Radio.

Sebanyak 54 anggota Knesset memberikan suara mendukung RUU itu, sementara 47 anggota menentangnya, demikian isi pernyataan tersebut.

Sesuai sistem legislatif Israel, sebuah RUU harus melalui tiga tahap pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, mengutip pendapat para analis yang memperingatkan bahwa meskipun RUU ini diajukan dengan alasan untuk meliberalisasi sektor media, ketentuan di dalamnya justru berpotensi memberi pemerintah pengaruh lebih besar terhadap isi pemberitaan.

Langkah ini dinilai dapat menjadi tantangan politik dan hukum jangka panjang bagi independensi media di Israel.

Israel termasuk di antara negara dengan pengawasan paling ketat terhadap pers, yang diterapkan melalui sistem yang dikenal sebagai “sensor militer.”

Sistem ini terdiri atas seperangkat hukum dan peraturan yang memungkinkan militer serta lembaga keamanan untuk memblokir publikasi materi apa pun yang dianggap dapat membahayakan keamanan nasional atau mengungkap informasi sensitif.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın