ISTANBUL
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Jumat setelah dinyatakan bersalah menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu, demikian menurut kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
Vonis ini menjadi putusan pertama dari total delapan perkara pidana yang tengah dihadapi Yoon. Salah satu kasus utama tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa ia memimpin upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Dalam persidangan, tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan “kejahatan berat” dengan memanfaatkan dan “memprivatisasi” institusi negara untuk menutupi serta membenarkan tindakan kriminalnya.
Selain itu, jaksa khusus awal pekan ini juga menuntut hukuman mati terhadap Yoon dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan. Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan untuk kasus tersebut pada 19 Februari mendatang.
Secara keseluruhan, Yoon menghadapi delapan proses hukum yang mencakup dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat penerapan darurat militer, tuduhan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kasus kematian seorang perwira marinir pada 2023.
Yoon ditangkap dan didakwa pada Januari tahun lalu atas tuduhan memimpin pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Ia sempat dibebaskan pada Maret, kembali ditangkap pada Juli, dan hingga kini masih berada dalam tahanan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
