Muhammad Abdullah Azzam
27 November 2020•Update: 28 November 2020
Yusuf Ozcan
PARIS
Pengadilan Lyon di Prancis memutuskan bahwa negara bertanggung jawab atas terlukanya seorang aktivis rompi kuning akibat peluru plastik yang digunakan polisi dalam demonstrasi di kota itu tahun lalu.
Pertama kalinya di Prancis, negara dianggap tidak adil mengenai kasus kekerasan polisi terhadap aksi protes rompi kuning.
Pengadilan mengumumkan putusannya terkait demonstran yang terluka akibat peluru plastik polisi yang mengenai lutut korban selama aksi protes di Lyon pada 9 Februari 2019.
Pengadilan meminta negara bertanggung jawab atas insiden tersebut dan memerintahkan negara untuk membayar EUR800 sebagai kompensasi kepada pengunjuk rasa yang bersangkutan.
Setelah terluka, demonstran itu mengajukan tuntutan pidana terhadap polisi, namun kejaksaan memutuskan untuk tidak menuntutnya pada 27 Juni 2019.
Aktivis rompi kuning itu kemudian mengajukan tuntutan ke Pengadilan Lyon.
Kekerasan dalam intervensi polisi terhadap aksi protes rompi kuning yang dimulai pada 17 Desember 2018 mengungkapkan bahwa polisi di negara itu menggunakan kekerasan yang tidak proporsional.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh website Mediapart dengan jurnalis David Dufresne pada 19 November lalu, 770 orang mengalami luka-luka, 127 orang di antaranya wartawan, akibat kekerasan polisi, 5 orang kehilangan tangan, 30 orang lainnya kehilangan mata.
Dalam demonstrasi yang menewaskan total 11 orang tersebut, 4 orang tewas akibat senjata yang digunakan polisi.