Riyaz Ul Khaliq
06 Desember 2021•Update: 07 Desember 2021
ISTANBUL
Pengadilan militer di Myanmar pada Senin memvonis Aung San Suu Kyi, pemimpin negara yang digulingkan, empat tahun penjara karena melanggar pembatasan virus korona dan menyampaikan ujaran "hasutan".
Mantan Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Naypyidaw, ibu kota administratif negara itu, harian Irrawaddy melaporkan.
Suu Kyi, 76, dan Myint termasuk di antara ratusan orang yang ditahan dalam kudeta junta militer Myanmar pada Februari, yang memicu demonstrasi besar-besaran.
"Pernyataan hasutan," yang disebutkan dalam dakwaan, ditempatkan di halaman Facebook partainya setelah Suu Kyi dan para pemimpin partai lainnya telah ditahan oleh militer, sementara dakwaan mengenai pelanggaran pembatasan virus korona berasal dari penampilan kampanye pemilihannya.
Suu Kyi memimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang akan memulai masa jabatan lima tahun kedua setelah memenangkan pemilihan pada November 2020.
Pasukan Junta telah membunuh sekitar 1.000 orang dan menahan 5.400 lainnya selama demonstrasi anti-kudeta di negara Asia Tenggara itu.