Michael Hernandez
26 Juli 2019•Update: 29 Juli 2019
Michael Hernandez
WASHINGTON
Pemerintah federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis mengumumkan dilanjutkannya penegakan hukuman mati bagi para tahanan yang menunggu eksekusi setelah absen selama 16 tahun.
Jaksa Agung William Barr menginstruksikan Biro Penjara Federal untuk mengakhiri moratorium informal dan menjadwalkan eksekusi untuk lima tahanan federal yang dihukum mati karena membunuh, dan dalam beberapa kasus penyiksaan anak-anak dan orang tua.
Hukuman mati rencananya akan dimulai 9 Desember dengan mengeksekusi Daniel Lewis Lee, seorang supremasi kulit putih yang divonis mati karena pembunuhan brutal sebuah keluarga, termasuk anak berusia 8 tahun.
Empat lainnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Januari 2020 di Penjara Terre Haute, Indiana AS.
"Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum - dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem keadilan kami," kata Barr dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan perubahan kebijakan.
Sementara hukuman mati adalah legal di AS, pemerintah federal sebelumnya memilih untuk tidak melakukannya di tengah peninjauan prosedur injeksi mematikan yang dimulai oleh mantan Presiden Barack Obama pada 2014 setelah eksekusi yang gagal.
Bahkan sebelum peninjauan, eksekusi yang dilakukan pemerintah federal sangat jarang, dan yang terakhir terjadi pada tahun 2003.
Barr memerintahkan penggunaan tiga obat yang sebelumnya digunakan untuk injeksi mematikan diganti dengan pentobarbital, yang menurut Departemen Kehakiman saat ini digunakan di negara bagian Georgia, Missouri dan Texas dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Obat ini digunakan untuk mengobati insomnia, tetapi dapat mematikan bila dalam dosis tinggi.
Departemen Kehakiman mengatakan penggunaan obat tersebut dalam eksekusi telah diizinkan Mahkamah Agung.Saat ini ada 62 tahanan federal yang dijatuhi hukuman mati, menurut lembaga nirlaba Pusat Informasi Penalti Kematian.