Muhammad Abdullah Azzam
20 November 2019•Update: 20 November 2019
Bayram Altug
JENEWA
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa menegaskan kembali posisinya dengan mengatakan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional.
Pernyataan penegasan itu dikeluarkan oleh PBB karena AS membuat pernyataan yang mengubah kebijakan mereka yang memandang permukiman Israel di Tepi Barat sebagai ilegal.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Senin mengumumkan pemerintah AS tidak lagi memandang pemukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat sebagai ilegal.
"Sebagai Sekretariat PBB, kami terus setia pada posisi lama bahwa kami menegaskan permukiman Israel telah melanggar hukum internasional," ungkap Rupert Colville, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dalam konferensi pers.
"Perubahan dalam posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada, atau interpretasinya oleh Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan," tutur dia.
Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini hidup di 100 permukiman lebih yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan Tepi Barat - bersama dengan Jalur Gaza - sebagai daerah negara Palestina di masa depan.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.