Dunia

Otoritas Palestina sebut rencana Israel daftarkan tanah Tepi Barat sebagai 'properti negara' tak sah

Kemenlu Palestina menyebut langkah tersebut melanggar Resolusi DK PBB 2334 dan opini Mahkamah Internasional

Asiye Latife Yilmaz  | 16.02.2026 - Update : 19.02.2026
Otoritas Palestina sebut rencana Israel daftarkan tanah Tepi Barat sebagai 'properti negara' tak sah

ISTANBUL

Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan rencana pemerintah Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara” adalah batal demi hukum dan tidak memiliki legitimasi, serta menilai langkah itu sebagai upaya mempercepat aneksasi dan perluasan permukiman ilegal.

Dalam pernyataan yang diunggah di platform X pada Minggu (16/2), Kemenlu Palestina mengecam keras keputusan pemerintah Israel tersebut.

Menurut pernyataan itu, upaya mengubah tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat menjadi properti negara di bawah otoritas Israel merupakan langkah untuk melegitimasi permukiman dan aneksasi, serta membuka jalan bagi penyitaan dan perampasan tanah Palestina.

Kementerian tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan awal praktis dari proses aneksasi dan secara langsung merongrong fondasi negara Palestina.

Langkah itu juga disebut sebagai tantangan terhadap tatanan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, serta pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip perdamaian dan keamanan internasional.

Kemenlu Palestina menilai keputusan Israel bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menegaskan ilegalitas permukiman Israel di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Pernyataan itu juga merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Kementerian mendesak komunitas internasional, Dewan Keamanan PBB, serta lembaga hukum internasional untuk mengambil sikap tegas terhadap langkah sepihak yang dinilai ilegal tersebut.

Palestina juga menyerukan tindakan mendesak untuk menghentikan kebijakan aneksasi dan perluasan permukiman yang dinilai mengancam solusi dua negara serta stabilitas kawasan.

Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara”, yang disebut sebagai langkah pertama sejak wilayah tersebut diduduki pada 1967.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, sementara Area C yang mencakup sekitar 61 persen Tepi Barat berada di bawah kendali penuh Israel.

Kesepakatan tersebut membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan B, serta melarangnya di Area C.

Langkah terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang disetujui kabinet keamanan Israel untuk memperluas pembangunan permukiman dan memperkuat kontrol atas Tepi Barat.

Media Israel melaporkan kebijakan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim Israel, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman dekat Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.

Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın